Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ban RFT Bocor, Perhatikan Batas Kecepatan Maksimum Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat kini diperbolehkan beroperasi tanpa ban serep. Asalkan, ban mobil yang digunakan sudah berteknologi Run Flat Tire (RFT).

RFT merupakan ban yang tahan dan bisa digunakan meski dalam keadaan kempis ataupun bocor hingga 80 kilometer. Sehingga, pengendara bisa membawa mobil ke bengkel terdekat atau tempat yang lebih aman untuk mengganti ban.

Penggunaan ban tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, penggunaan ban RFT patut diperhatikan. Khususnya ketika sudah kempis dan dipaksa untuk melaju.

"Ingat, ban RFT itu tidak kebal terhadap ranjau paku atau lainnya yang menyebabkan bocor. Meski masih digunakan sampai jarak 80 kilometer, bukan berarti tidak ada bahayanya. Pengendara tetap waspada," ujar On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal, kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Ia menyarankan, dalam keadaan tersebut mobil tidak melebihi kecepatan 85 kilometer per jam (kpj). Alasannya, pengendalian bisa secara tiba-tiba berubah.

"Memang handling mobil seperti tidak dalam seperti sedang bocor saja (bannya). Tapi bukan berarti bebas saja kecepatannya, lebih baik jangan melebihi 85 kpj. Ditakutkan, saat berbelok atau rem mendadak, kinerja ban tidak optimal sehingga buat celaka," kata dia.

Adapun kondisi lain yang menyebabkan ban RFT bisa bocor dan kempis, adalah karena tertusuk benda tajam atau pembatas jalan, serta kebiasaan berkendara.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/092200815/ban-rft-bocor-perhatikan-batas-kecepatan-maksimum-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke