JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di dalam Pasal 134, sudah diatur golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan rotator.
Tidak semua golongan tersebut menggunakan warna lampu yang sama. UU LLAJ juga telah mengatur pembagian warna sesuai fungsinya untuk lampu rotator.
Pembagian tersebut tertulis dalam Pasal 59 ayat 5, yang isinya adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Melanggar aturan tersebut juga bisa dikenakan sanksi atau denda. Aturannya sudah dituliskan di dalam Pasal 287 ayat 4, di mana pelanggarnya bisa dikenakan pidana berupa kurungan atau denda sejumlah uang.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/090200115/pahami-perbedaan-warna-dan-fungsinya-pada-lampu-rotator