JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta harus melakukan blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan. Alasannya, jika diabaikan bisa kena pajak progresif apabila membeli membeli mobil atau sepeda motor lagi.
Pajak progresif ialah beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan lebih dari satu. Pengenaannya mengacu pada Kartu Keluarga (KK).
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga memiliki dua mobil dengan atas nama Ayah dan Ibu, maka mobil kedua akan kena pajak progresif. Sebab, meski namanya berbeda, tapi masih dalam satu KK.
"Kini pelaporan untuk blokir pajak karena pindah kepemilikan kendaraan tidak harus datang ke Samsat, bisa secara online. Manfaatnya, pemilik kendaraan bisa terhindar dari pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selain itu, melakukan pelaporan bahwa kendaraan telah berpindah kepemilikan juga bisa menghindari pengenaan sanksi BBN-KB, penyalahgunaan untuk mendapatkan program KJP, serta pemanfaatan BPJS.
Untuk memblokir STNK tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumen saja.
Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menyatakan, pemilik hanya sedikiakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, dimana kepemilikan kendaraan berpindah, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Jadi petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," katanya belum lama ini.
"Atau, bisa memanfaatkan layanan di https://pajakonline.jakarta.go.id. Jadi tidak perlu ke Samsat lagi," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/17/105119915/ini-kerugian-jika-tidak-melakukan-blokir-stnk-usai-jual-kendaraan