Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk angkat bicara soal beredarnya informasi terkait pencatatan nomor identitas atau pengambilan foto uang elektronik (e-Toll) yang beredar luas di masyarakat.

Dalam pesan yang beredar banyak di masyarakat, diinformasikan bila cara-cara tadi bisa dilakukan untuk menghindari denda saat e-toll hilang. Namun, Jasa Marga mengonfirmasi bila informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Informasi tersebut sudah banyak beredar di masyarakat melalui pesan singkat (WA). Untuk kejadian seperti ini kami belum ada, karena itu kita bergegas untuk mengonfirmasinya," kata Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Irwansyah kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Adapun tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, yakni sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/16/104510615/jasa-marga-tegaskan-kartu-tol-hilang-tetap-denda-2-kali-jarak-terjauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke