Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maaf, Pemegang KJP Dilarang Punya Mobil Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Administrasi Jakarta Timur, mengingatkan bila Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak diperuntukan bagi pemilik mobil.

Hal ini lantaran banyak kasus penemuan penunggak pajak kendaraan adalah pemegang KJP Plus.

Menurut Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin, kemungkinan besar banyak warga yang namanya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menghindari pajak progresif.

"Bagi warga yang punya KjP dan terdaftar namanya memiliki mobil, kami imbau untuk melakukan pemblokiran kendaraan agar KJP-nya bisa tetap digunakan untuk keperluan anak. Bila tidak, maka KJP akan dicabut," ucap Iwan kepada Kompas.com, beberapa hari lalu di Jakarta.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan bila peruntukkan KJP adalah untuk kalangan yang tak mampu. Masyarakat pemegang KJP tak boleh memiliki mobil, namun masih boleh memiliki sepeda motor asalkan tak lebih dari satu unit.

Bila dari sistem terindikasi nama pemegang KJP memiliki mobil dan atau motor lebih dari satu, otomatis akan digolongkan sebagai kelompok mampu. Hal ini membuat fasilitas KJP tak lagi berfungsi.

"Karena itu lebih baik diblokir bila KJP-nya mau jalan. Jangan sampai tiba-tiba nanti bermasalah karena mungkin identitasnya digunakan orang lain saat akan membeli mobil. Hati-hati bila meminjamkan identitas," ucap Iwan.

Sebelumnya telah dijelaskan bila untuk wilayah Jakarta Timur sendiri total kendaraan yang diblokir akibat memiliki KJP sebesar 22.251 unit. Jumlah teresebut terdiri dari 12.277 motor dan 7.974 mobil, bahkan ada 20 unit yang namanya tercatut memiliki mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/14/170100815/maaf-pemegang-kjp-dilarang-punya-mobil-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke