Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Informasi Terbaru soal Tilang Elektronik pada Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan perluasan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Saat ini tilang elektronik baru menyasar para pengemudi mobil saja.

Tetapi, ke depan penindakan pelanggaran tilang elektronik juga akan diterapkan bagi para pengendara sepeda motor. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada KOMPAS.com, Selasa (7/1/2019).

Fahri menyampaikan bahwa penindakan tilang elektronik untuk kendaraan roda dua sangat mungkin dilakukan. Tetapi, penerapan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari penerapan terhadap kendaraan roda empat.

“Sasarannya mobil dulu, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil lebih variatif dibandingkan pengendara sepeda motor. Tapi dari hasil evaluasi kalau memang perlu untuk diterapkan bagi sepeda motor baru akan diterapkan,” kata Fahri.

Selain itu, Fahri menambahkan, saat ini di beberapa titik sudah terpasang kamera pengawas. Kamera ini mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.

“Sepeda motor mungkin diberlakukan juga untuk tahun ini, karena kamera juga sudah terintegrasi dengan Trans Jakarta. Kamera itu bisa mendeteksi motor dan mobil yang masuk jalur busway, pasti kena dan ada penangananya,” ungkapnya.

Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memperluas penindakan tilang elektronik dengan memasang kamera pengawas baru sebanyak 45. Berkat penambahan ini, jumlah kamera pengawas menjadi 57. Sebelumnya Ditlantas sudah melakukan pemasangan sebanyak 12 kamera pengawas.

“Untuk penindakan perluasan tilang elektronik ini kemungkinan akan mulai berlaku akhir bulan ini. Nanti tinggal pemasangan dan tahapan uji coba,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/07/112200915/informasi-terbaru-soal-tilang-elektronik-pada-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke