Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Terbakar di JLNT, Ingat Lagi Dasar Hukum Larangannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan seharusnya jadi saat yang menyenangkan. Namun, tidak bagi pemilik Vespa 4-tak ini. Motornya terbakar saat sedang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT), Minggu (05/01/2020).

Dikutip dari akun resmi Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, peristiwa tersebut terjadi pada sore hari, pukul 17.05 WIB.

"Menurut keterangan pemilik, M. Farhan, motor tiba-tiba mogok saat berada di Jalan Layang Non Tol Casablanca, kemudian muncul, percikan api pada bagian mesin yang langsung membakar kendaraan tersebut," tulis keterangan di akun @humasjakfire.

Dari komentar-komentar yang ada pada unggahan tersebut, warga net mayoritas menyayangkan kesalahan pengemudi yang melintas di JLNT. Sebab, jika lewat jalur bawah atau jalur biasa, Vespa yang terbakar tersebut bisa saja cepat ditangani.

Padahal, sudah jelas ada rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan bahwa motor dilarang melintas. Sebab, embusan angin di atas yang cukup kencang berpotensi mendatangkan bahaya bagi pengendara motor.

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Sudah ditetapkan batas kecepatan maksimal pada JLNT adalah 40 kilometer per jam.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/06/152153615/motor-terbakar-di-jlnt-ingat-lagi-dasar-hukum-larangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke