JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian bakal memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan rencananya program itu akan mulai dilakukan pada 2020 mendatang.
“Rencananya ada razia gabungan tahun depan, kalau menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, maka sesuai aturan datanya akan dihapus,” ujarnya kepada Kompas.com (30/12/2019).
Sementara itu, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, menyebutkan bahwa realisasi soal kebijakan itu masih disiapkan.
Salah satunya dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Nanti tinggal menunggu keputusan dari Kapolri seperti apa, peraturan ini akan berlaku secara nasional,” katanya.
Menurut Halim, secara aturan sebetulnya kebijakan ini sudah jelas. Karena telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/130039915/blokir-identitas-pada-stnk-yang-mati-2-tahun-berlaku-2020