Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apotek Senopati Kembali Diseruduk Mobil, Ini Kata Safety Driving

JAKARTA, KOMPAS.com - Apotek yang berada di Jl Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali dihantam mobil Sabtu (28/12/2019), pukul 04.30 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun bagian depan apotek dan mobil rusak.

Menurut laporan sementara, pengemudi mobil sedan bermerek BMW dengan nomor B-610-MAG itu diduga sedang dalam pengaruh alkohol.

"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 pagi dini hari tadi. Mobil mengarah dari arah Jalan Gunawarman lurus, itu terlihat ada bekas remnya. Mobil tidak bisa ngerem dan kehilangan kendali, langsung nabrak sebelah kanan. Sementara itu dahulu," kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).

Pada kesempatan terpisah, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan bahwa tertabraknya apotek Senopati bukanlah kali pertama terjadi.

"Ini sudah sering sekali terjadi, bahkan sejak tahun 90-an. Sebelumnya terjadi di 27 Oktober 2019 hingga menewaskan petugas yang sedang berjaga. Namun, saya bisa katakan bahwa itu bukan dikarenakan jalanannya, tapi adalah masalah prilaku pengemudi," katanya.

Berdasarkan riwayat kecelakaan serupa, lanjut Jusri, kasus menabrak obyek tidak bergerak khususnya apotek Senopati, terjadi pada dini hari di pekan terakhir.

"Pada jam-jam segitu (dini hari), waktunya tubuh beristirahat. Kalau seharian terus beraktifitas, pada satu titik pasti akan merasa letih sehingga kemampuan motorik melambat. Pada akhirnya, pengemudi akan telat mengambil keputusan atau bereaksi," ujar Jusri.

Oleh sebab itu, seharusnya petugas melakukan tindakan tegas supaya menimbulkan efek jera. Serta, membuat pengemudi lebih mawas diri saat mengambil keputusan berkendara di dini hari.

"Kembalikan pada aturan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 273 dan 331 bahwa pengemudi tidak mengemudikan kendaraannya secara wajar. Jika terbukti dalam menggunakan alkohol, tindak tegas sehingga ada efek jera. Jangan diberikan sanksi minimum saja," ucapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, bagi pengemudi yang tidak berkonsentrasi ketika berkendara di jalan maka dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau dena paling banyak Rp 3 juta.

Sesuai dengan kondisi di atas, kalau pengemudi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimum Rp 4 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/28/162547915/apotek-senopati-kembali-diseruduk-mobil-ini-kata-safety-driving

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke