Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jurus Kemenhub Cegah Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, akan mendukung langkah Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencegah masuknya peredaran mobil dan sepeda motor mewah ke Indonesia secara ilegal.

Budi mejelaskan siap untuk menguatkan personil di lapangan dengan menambah jumlah untuk berkolaborasi dnegan Ditjen Bea dan Cukai serta aparat penegakan hukum lainnya.

"Dengan meningkatnya penyelundupan barang mewah, kita tidak boleh main-main. Kami akan menambah tim Kemenhub untuk mendukung Ditjen Bea dan Cukai, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang mewah," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2019).

Budi mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait yang sukses mengagalkan beberapa kasus selundupan mobil dan motor mewah. Hal tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan milyar.

Untuk mengantisipasi ragam modus penyelundupan mobil dan motor mewah yang makin berkembang dari pelabuhan-pelabuhan kecil, Budi mengimbau Kapolri segera membentuk dan menyiagakan tim kecil dibeberapa titik rawan tersebut. Langkah ini juga berguna untuk menangkal penyelundupan narkoba ke Tanah Air.

"Karena modusnya semakin banyak dan karena juga dimungkinkan masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil di sepanjang pantai timur Sumatera maka saya mohon kepada Kapolri kita buat suatu tim tertentu karena di tempat-tempat itu satu kontainer bisa masuk dalam sungai yang kecil sepeti halnya penyelundupan narkoba juga itu terjadi," ujar Budi.

Budi juga mengajak masyarakat termasuk para pengusaha di sektor otomotif agar tidak melakukan tindakan penyelundupan barang yang merugikan negara. Dia juga meminta personil Kemenhub di pelabuhan untuk saling berkoordinasi guna mencegah penyelundupan barang mewah ilegal ke Indonesia.

Seperti diketahui, upaya penyelundupan mobil dan motor mewah belakangan ini terus terjadi. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, sejak 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor dalam bentuk rangka dan mesin berbagai merek berhasil diamankan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan total nilai barangnya mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan modus yang digunakan adalah dengan mengisi dokumen keterangan isi barang di dalam petikemas tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Mulai dari batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas, tetapi isinya barang ilegal seperti mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/18/194534915/jurus-kemenhub-cegah-penyelundupan-mobil-dan-motor-mewah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke