Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Siapkan Peraturan Percepat Industri Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP), Kemenperin RI, Putu Juli Ardika menyampaikan, pihaknya sedang ditugaskan untuk menyusun empat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Hal tersebut merupakan regulasi turunan pada Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitasi tentang skema CKD, IKD dan part by part,” ujar Putu, dalam keterangan resminya.

Putu menambahkan, untuk mengakselerasi produksi kendaraan listrik, pemerintah menetapkan target pada tahun 2022 Indonesia mampu memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.

“Sudah banyak investor yang komitmen ingin memproduksinya, termasuk bahan bakunya. Untuk itu, kami akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum,” kata Putu.

Industri otomotif di Indonesia sekarang ini ditopang oleh 18 pabrikan otomotif roda empat atau lebih.

Semua pabrikan tersebut telah beroperasi dengan kapasitas produksi mencapai 2,26 juta unit per tahun dan berhasil menyerap tenaga kerja hingga 38.000 orang.

Dari sisi produksi dan penjualan otomotif nasional, pada 2013 hingga 2018, Indonesia telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun. Dengan demikian, tentunya banyak industri komponen lokal yang turut tumbuh sejalan dengan peningkatan produksi tersebut.

“Dengan tren industri mobil listrik di kancah global, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Artinya, nanti ada 400 ribu unit,” ujar Putu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/17/154200115/kemenperin-siapkan-peraturan-percepat-industri-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke