JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang musim liburan tahun baru 202, bakal dimanfaatkan penggemar sepeda motor untuk melakukan touring ke sejumlah tempat buat menghabiskan waktu dan refreshing bersama teman atau keluarga.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, touring bermotor memang mengasyikkan, namun yang perlu diperhatikan ialah jangan arogan di jalan raya.
"Walaupun dikawal oleh polisi yang memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU, rombongan harus memiliki etika karena bagaimanapun jalan raya ialah milik publik, fasilitas publik," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Artinya lanjut Jusri, apalagi kalau touring tidak dikawal polisi artinya tidak ada hak prioritas di sana. Harus memperhatikan rambu-rambu yang ada, sebab tanda-tanda yang dibuat saat touring hanya berlaku untuk kelompok tersebut.
"Kalau dikawal masih memilik hak prioritas dengan catatan kalau polisi menggunakan diskresinya. Tapi kembali lagi kalau masyarakat sipil yang dikawal maka yang dikawal itu masuk dalam kategori prioritas ketujuh," katanya.
Aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat pertama menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.
Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/16/073200915/saat-touring-biker-jangan-arogan-di-jalan