Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Macet, Ini Prediksi Waktu Puncak Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi puncak arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru yang akan terjadi beberapa kali.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo menjelaskan, berdasarkan hasil survei online, puncak mudik akan terjadi mulai akhir pekan depan.

Puncak semua moda transportasi dimulai pada 20 dan 21 Desember 2019. Namun, kemungkinan untuk transportasi jenis bus akan terjadi pada Sabtu (21/12/2019).

"Diharapkan ini menjadi perhatian untuk pengendalian," ujar Sugihardjo, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Tidak hanya itu, Sugihardjo juga memprediksi lonjakan arus lalu lintas bakal kembali terjadi jelang malam Natal (24/12/2019). Hal ini lantaran kebanyakan para pekerja baru melakukan cuti bersama pada tanggal tersebut.

Sementara itu, untuk puncak berikutnya lebih terkait libur tahun baru yang diprediksi terjadi mulai dari 27 Desember 2019. Sedangkan untuk arus balik, khusus untuk moda transportasi darat akan dimulai sejak tanggal 1 dan 2 Januari 2020.

"Dari survei online untuk darat, kita dapatkan waktu terbanyak yang dipilih memulai perjalanan ternyata pagi hari, mulai dari pukul 04.00 WIB hingga 08.00 WIB. Setelah itu naik lagi di jam 20.00 WIB sampai 22.00 WIB, waktu ini hampir sama dengan arus balik juga," kata Sugihardjo.

Lebih lanjut, Sugihardjo juga membeberkan bahwa 60 persen pemudik akan didominasi dari Jakarta dan Jawa Barat.

Sementara tujuan terbanyak, sekitar 27 persen mengarah ke Jawa Tengah, 13 persen ke Yogyakarta dan Jawa Barat, serta sekitar 17 persen ke Jawa Timur.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/090100915/hindari-macet-ini-prediksi-waktu-puncak-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke