JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan sistem e-Drives, yakni metode pengujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) secara elektronik dengan sistem penilaian yang komputerisasi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pemohon SIM yang dinyatakan tidak lulus saat ujian SIM bisa kembali mengajukan ujian ulang cepat 14 hari setelah tes pertama yang gagal.
"Jika gagal mengulang lagi, mereka belajar lagi dua minggu, paling cepat 14 hari," kata Yusuf saat peluncuran Launching E-TLE Development Program Aplikasi Satpam Mantab dan Apalikasi Help Reknata, di Jakarta, belum lama ini.
Dengan e-Drive metode penilaian untuk memperoleh SIM A dan SIM C sudah tak lagi menggunakan metode manual memakai petugas, namun menggunakan empat sensor yang terkoneksi langsung ke komputer.
Yusuf mengatakan, ada empat jenis sensor yang dipasang di kendaraan maupun lokasi pengujian SIM. Tiap peserta hanya diberikan kesempatan dua kali pelanggaran, jika sensor menangkap lebihh dari itu maka peserta akan gugur.
"e-Drives nanti begini, kalau sedang praktik terus menyentuh patok akan ada tanda merah di komputer sampai merah dua kali dia tidak lulus. Tapi nanti dikasih tahu oleh petugas, di mana dia kena," katanya," di Jakarta, belum lama ini.
Praktik SIM e-Drives Tes peserta uji praktik SIM A meliputi pengujian maju dan mundur pada jalur sempit, zig zag dalam kondisi maju dan mundur, parkir seri dan pararel, serta berhenti di tanjakan dan turunan.
Sedangkan uji praktik satu SIM C meliputi uji pengereman atau keseimbangan, uji zig zag atau slalom, uji angka delapan, uji reaksi rem menghindar, uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/07/142200015/gagal-ujian-sim-e-drives-mesti-tunggu-14-hari