JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai 11 Desember 2019, tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta mulai naik 2,5 persen. Melihat hal tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) siap melakukan penyesuaian harga mobil yang dijualnya.
Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & CR Division Head PT ADM, mengatakan, Daihatsu sedang melihat sampai kenaikan BBNKB benar-benar diimplementasikan. Sebab, ada yang bilang tanggal 10 Desember dan ada juga yang bilang 11 Desember.
"Intinya, kita akan menyesuaikan harga kita kalau nanti pada waktunya diimplementasikan kenaikan harga itu. Kita belum tahu untuk awal tahun, tapi yang jelas di Desember ini kalau di DKI Jakarta ini ada penyesuaian tarif, kita juga akan melakukan penyesuaian," ujar Hendra, di sela Daihatsu Urban Fest, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Hendra menambahkan, kalau dari angka, kenaikannya 2,5 persen dari NJKB. Jadi, kalau dihitung NJKB dari model-model yang ada, itu di kisaran antara Rp 2 jutaan sampai Rp 5 jutaan, tergantung dari NJKB tipe mobil apa.
"Perubahan harga kan biasanya terjadi karena tiga hal, antara lain perubahan model, perubahan kurs yang signifikan, atau adanya kenaikan tarif," kata Hendra.
Meski demikian, Planning & Communication Division Head PT ADM Elvina Afny mengatakan, kenaikan tersebut tidak akan terlalu membebani konsumen Daihatsu. Sebab, sebagian besar pembeli mobil Daihatsu melakukan pembelian unit secara kredit.
"Konsumen Daihatsu itu 70 persennya melakukan pembelian secara kredit dengan jangka waktu empat tahun. Kalau sudah dicicil, itu tidak terlalu besar. Kenaikannya hanya Rp 100.000 per bulan," ujar Elvina, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/07/072200015/jelang-kenaikan-pajak-bbnkb-daihatsu-siap-kerek-harga-mobil