Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Belum Ada Batasan Fisik, Jalur Sepeda Tidak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji coba jalur sepeda tengah diterapkan di Jakarta sejak September 2019. Bagi kendaraan bermotor yang melintas di jalur tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Petugas berwenang pun telah melakukan pengawasan jalur sepeda di sejumlah titik.

Seperti diketahui, jalur sepeda di Jakarta umumnya memiliki lebar yang hanya cukup satu sepeda dan dibatasi garis putus-putus.

Di beberapa lokasi, pihak berwenang memasang cone dengan tali agar jalur sepeda steril dari kendaraan bermotor.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai penerapan jalur sepeda selama ini belum efektif. Jalur tersebut belum steril karena masih menyatu dengan jalan raya, yang dilewati oleh kendaraan bermotor.

“Belum efektif, saya sudah keliling lebarnya hanya 1,5 meter rata-rata. Pokoknya selama di sini jalur sepeda masih seperti itu, tanpa adanya batasan fisik, agak sulit,” ucap Djoko kepada Kompas.com (2/12/2019).

Djoko mengatakan, jalur sepeda harus memiliki lebar minimal 3 meter dengan separator fisik. Sehingga jalur ini nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh kendaraan listrik, seperti otoped listrik, agar lebih aman beroperasi di Jakarta.

“Mungkin 10 tahun yang lalu saat membangun jalur sepeda di Jakarta Selatan pertama kali, pada saat itu kan belum ada ojek online, ojek hanya ada di pangkalan, masih memungkinkan. Sekarang kondisi sudah beda, harus ada jalur khusus,” katanya.

“Selain itu, kendala jalur sepeda ada pada hambatan samping seperti parkir-parkir di sekitarnya juga masih banyak. Belum lagi mobil dan motor yang berhenti di pinggir jalan, itu yang harus dibenahi dulu,” ujar Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/03/164100315/selama-belum-ada-batasan-fisik-jalur-sepeda-tidak-efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke