JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mencanangkan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Rencananya ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Menurut Bambang Prihartono, Kepala BPTJ, ERP akan diberlakukan mulai tahun 2020 sambil menunggu regulasi yang sedang disusun sejumlah pihak.
“Kami sedang menyusun regulasi, kami berharap ada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mengenai pasal pungutan biaya di jalan nasional,” ujarnya dalam press conference di Jakarta, Senin (2/12/2019).
“BPTJ sedang mengkaji untuk memasukkannya dalam revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah disiapkan DPR masuk Prolegnas,” ucap Bambang.
Mengenai lokasi pasti penerapan ERP, BPTJ masih melakukan survei terlebih dulu. Bambang menyebutkan, ada tiga ruas jalan yang hampir selalu macet setiap hari. Sehingga harus dikenakan tarif ini untuk mengurangi kepadatannya.
“Ada Margonda Depok, Bekasi Kalimalang, sama Tangerang di Daan Mogot. Itu tiga wilayah yang mendesak,” katanya.
“Yang penting bagi kita bahwa semua kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu, konsep ERP akan dikenai charge, bukan berbayar, tapi congestion charge. Setiap mobil itu penyebab kemacetan,” ujar Bambang.
Sementara soal hasil pungutan, berdasarkan studi nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan digunakan untuk pengembangan angkutan massal.
Diharapkan dengan penerapan ERP, akan menurunkan tingkat kemacetan secara signifikan. Selain itu, terjadi migrasi besar-besaran pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.
“ERP ini dampaknya mengurangi orang-orang yang menyebabkan kemacetan. Tarifnya nanti akan progresif, jadi kalau jalannya macet, tarif mahal. Kalau lancar akan rendah. Kami akan berikan insentif, nanti Pemda juga dapat dana pengelolaan,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/02/184024015/macet-parah-jalan-margonda-kalimalang-dan-daan-mogot-perlu-erp