JAKARTA, KOMPAS.com — Warga DKI Jakarta masih bisa memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah, salah satunya mendapatkan potongan atau diskon piutang atau sanksi pajak kepada pemilik kendaraan bermotor hingga 50 persen.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, kebijakan ini berlaku sebelum tahun 2020 atau sampai akhir bulan ini.
"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Lebih detail, menurut kebijakan tersebut, masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon untuk beberapa jenis pajak.
Sebagai contoh, keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012, keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, serta keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.
Kemudian, diberikan juga diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran.
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak, yaitu PKB, BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2.
Sementara untuk pembayaran, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta atau melalui online (aplikasi).
"Namun, untuk STNK, harus tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti (cap di STNK)," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/02/064000915/ingat-diskon-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-terakhir-bulan-ini