JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan menjadi inovasi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Wacana pemasangannya sebenarnya sudah lama dibicarakan, namun penerapannya sendiri baru dipastikan pada 2021 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini pihaknya sedang melakukan perisapan dan menyelesaikan kajian untuk ERP di Jakarta, termasuk penyusunan peraturan daerahnya (Perda).
"Masih dalam proses, sesuai rencana jadi nanti paling lambat akan dioperasionalkan pada 2021. Saat ini kami masih melakukan kajian teknis dalam upaya perbaikan dokumen yang sebelumnya ke Kejaksaan Agung. Kita pelajari dan kita lengkapi yang kurang," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Syafrin menjelaskan bila dokumen-dokumen teknis yang diperlukan sudah lengkap dan siap, akan segera di serahkan kembali. Harapanya, pada awal-awal 2020 nanti sudah bisa mendapat kepastian.
Begitu juga soal perda yang saat ini masih dalam naskah akademis. Bila tak ada kendala, maka tahun depan proses lelang sekaligus proses pembangunan operasional sudah bisa dilakukan secara bertahap.
"Kalau dokumen teknis siap, paling lambat kita harapkan di triwulan kedua 2020 kita sudah bisa mulai proses tendernya. Bila bertahap, kemungkinan 2021 sudah bisa diimplementasi karena ini kan untuk menangulangi kemacetan yang ada," ujar Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin juga memastikan bila nanti ERP sudah diterapkan, maka aturan soal pembatasan kendaraan pribadi yang saat ini berlaku, yakni ganjil genap akan dicabut.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/20/113100615/apa-kabar-erp-di-jalanan-jakarta-