Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MGPA Ambil Alih Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berlangsungnya MotoGP Mandaika, Indonesia Tourism Development Corporatioan (ITDC) atau PT Pengembang Pariwisata Indonesia (Persero) mengenalkan kepengurusan baru bernama Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

MGPA sendiri didirikan sebagi unit usaha ITDC yang memiliki bisnis utama mengelola dan mengoperasikan Mandalika International Street Circuit yang bakal menjadi lintasan MotoGP di 2021.

"ITDC telah menyerahkan mandat pengelolaan event MotoGP Indonesai 2021 kepada MGPA, melalui penyelenggaraan balap motor dan event entertainment kelas dunia termasuk penyelenggaraan MotoGP Indonesia," ucap Direktur Utama ITDC yang sekaligus Komisaris Utama MGPA Abdulbar M. Mansoer, dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2019).

Adapun susunan pengurusan MGPA sendiri terdiri dari, Prasetyo Edi Marsudi sebagi Ketua Dewan Penasehat, Happy Harianto Ketua Steering Committe, Edwin Darmasetiawan sebagai Komisaris bersama Nusantara Suyono, Ricky Baheramsjah sebagai Direktur Utama (CEO), dan Abdulbar M. Mansoer sebagai Komisaris Utama.

Menyoal masalah kesiapan, Ricky menjelaskan saat ini MGPA terus berdiskusi dengan IMI dan FIM dalam rangka finalisasi homologasi desain Sirkuit Mandalika.

MGPA juga akan melakukan pelatihan kepada 300 orang warga NTB untuk memenuhi perangkat pertandingan yang nantinya akan bertugas menjadi marshall selama MotoGP berlangsung.

"MGPA telah dipercayakan oleh ITDC untuk mengambil alih kontrak dan tanggung jawab pelaksanaan Promotor's Agreement antara ITDC dan Dorna Sports untuk penyelenggaraan MotoGP dan World Superbike di Sirkuit Mandalika mulai 2021 dan tahun-tahun selanjutnya," ucap Ricky.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/19/131847715/mgpa-ambil-alih-penyelenggaraan-motogp-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke