Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ERP di Perbatasan Jakarta Masih Terganjal Skema Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di tiga kota penyanggan DKI, yakni Kalimakang-Bekasi, Daan Mogot-Tangerang, dan Kalimalang-Bekasi, masih terganjal masalah skema hukum.

Pasalnya, dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, ada pasal yang menyebutkan bila pengaturan di jalan nasional dengan menggunakan retribusi itu tidak diperbolehkan.

Kendalan ini menurut Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo, merupakan masalah yang krusial. Lantaran belum ada landasan hukum yang bisa memayungi aturan tersebut, padahal kebutuhan akan pembatasan kendaraan pribadi sangat dibutuhkan untuk meredam kemacetan lalu lintas.

"Dari beberapa skema yang ada, memang masalah hukum yang paling krusial. Saat ini, skema hukum yang paling menjadi perhatian karena kita harus tetap jalan dan mencari solusi bagaimana memayungi aturan tadi," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Salah satu cara yang saat ini bisa dilakukan adalah dengan membuat sebuah badan atau kelambagaan. Fungsinya untuk mengatur masalah dana dari ERP yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan moda transportasi umum di kawasan tersebut.

Karena bila dipegang oleh pemerintah daerah, otomatis dana atau pendapatan dari ERP akan masuk ke daerah yang secara fungsi tidak akan hanya untuk digunakan untuk keperluan transportasi saja.

"Sampai saat ini memang kita belum menemukan detail spesifiknya, tapi secara teori dimungkinkan, kenapa ? Bisa saja pembatasan nanti diterapkan dengan bukan pengenaan retribusi, tapi dalam bentuk lain, dibuatkan lembaga untuk menarik dan menangani soal itu," ucap Budi.

Secara terpisah, menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Darmaningtyas, menjelaskan hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun pada intinya tetap harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat agar ada win-wing solution-nya.

"Harusnya bisa, tapi ya tetap harus dapat support dari pemerintah daerah juga. Wacana ini sebenarnya bagus untuk mereduksi kepadatan lalu lintas, tapi memang akan sedikit kompleks, kalau dibuatkan lembaga, nanti lembaga tersebut juga harus jelas berdiri di bawah apa, dan pemerintahnay sebagai apa," ucap Darma.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/18/162250815/erp-di-perbatasan-jakarta-masih-terganjal-skema-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke