Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Berbayar Juga Harus Berlaku untuk Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di tiga akses ruas menuju Jakarta pada 2020 mendatang, mendapat beragam komentar.

Bahkan menurut Ellen Tangkudung selaku pakar dan pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), bila diterapkan harusnya bukan untuk mobil saja, tapi juga untuk semua moda transportasi yang sifatnya pribadi.

"Kalau mau adil dan benar-benar efektif, harus semua moda transportasi pribadi. Artinya sepeda motor juga harus kena, bukan cuma yang punya mobil aja, itu lebih adil dan bakal efektif," ujar Ellen saat dihubugi Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Ellen menjelaskan bila selama ini, pembatasan kendaraan pribadi kurang efektif bila hanya dari mobil saja. Karena pada kenyataannya, setelah dibatasi, lonjakan masyarakat beralih ke moda umum justru kurang signifikan.

Rata-rata malah beralih menggunakan dan membeli motor. Karena itu, upaya menekan kemacetan lalu lintas dan juga polusi udara dinilai tidak berjalan efektif.

"Kalau mau jujur, mobil yang dibatasi itu justru beralih ke motor. Artinya moda transportasi umum yang ada angkanya tidak bertambah, atau hanya sekian persen saja tumbuhnya, sementara motor terus bertambah," ucap Ellen.

Sementara itu, Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo, menjelaskan untuk penerapan ERP sampai ke pengguna motor memang menjadi bagian pembahasan. Tapi hal tersebut saat ini belum menjadi fokus utama.

"Soal motor itu memang dipikirkan, tapi kami belum bisa bicara apapun bila belum ada kepastian dasar skema hukumnya. Recana ERP pun sampai saat ini baru sekadar target dan upaya, belum bisa dipastikan kapan akan dimulai karena diskusinya kan panjang," ujar Budi.

BPTJ akan menerapkan ERP pada tiga ruas jalan penghubung DKI Jakarta, yakni Kalimalang-Bekasi, Daan Mogot-Tangerang, dan Depok-Jawa Barat. Bila tidak ada kendala apapun, jalan berbayar akan dilakukan pada 2020 mendatang.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/18/143512315/jalan-berbayar-juga-harus-berlaku-untuk-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke