JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah diresmikan. Provinsi DKI Jakarta pun akan dikenakan 12,5 persen untuk penyerahan pertama, lalu penyerahan kedua dan seterus 1 persen.
Sesuai dengan edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB, kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 11 Desember 2019.
Kenaikan tarif BBN-KB ini tentunya akan berimas pada harga sepeda motor baru. PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM) selaku APM dari merek motor KTM baru akan menyesuaikan harga mulai tahun depan.
"Kita akan sesuaikan di tahun depan. Sekarang ini, kita masih serap dulu kenaikannya," ujar Kristianto Gunadi, Presiden Direktur PT PJLM, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Namun, Kristianto tidak menjelaskan bulan apa kenaikan akan terjadi. Menurutnya, KTM Indonesia masih melihat dulu bagaimana perkembangan dari kompetitor.
Sebelumnya, Kristianto sudah menyebutkan bahwa kenaikan pajak ini akan sangat berdampak ke penjualan motor premium, seperti KTM. Sebab, kendaraan yang harganya di atas Rp 30 juta jelas akan mengalami kenaikan yang cukup besar.
"Kenaikannya bisa mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1 jutaan untuk small bike. Sementara untuk big bike, bisa berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 jutaan," kata Kristianto.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/18/082200915/bbn-kb-naik-ktm-juga-kerek-harga-tahun-depan