Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Jakarta Akan Kaji Regulasi Pemakaian Otoped Listrik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, soal penggunaan di jalan , saat ini Dishub DKI akan mengkaji regulasi agar otoped listrik bisa beroperasi di jalanan namun memiliki landasan aturan.

"Kami akan kaji lebih lanjut, karena terkait dengan aspek keselamatan pengguna. Selain itu, mengenai skuter elektrik kami juga masih minim informasi," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin mengatakan, otoped listrik merupakan ramah lingkungan. Keberadaannya akan didukung oleh pemerintah sesuai Perpres No 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kami dukung, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019," katanya.

Adapun untuk saat ini, Syafrin mengatakan, pihaknya tak keberatan jika otoped listrik menggunakan jalur sepeda untuk melintas, sebab otoped listrik ini memiliki ukuran yang minimalis.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/13/130200715/dishub-dki-jakarta-akan-kaji-regulasi-pemakaian-otoped-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke