Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kenapa Kendaraan Listrik Perlu Diberi Tanda Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga turut mengelontorkan usulan agar kendaraan bermotor listrik (KBL) diberikan ciri atau tanda khusus.

Salah satunya dengan membedakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, hal ini dilakukan karena terkait adanya insentif non-fiskal yang diberikan di daerah-daerah nantinya.

"Jadi selain untuk memberikan ciri juga lebih untuk mendorong pertumbuhannya nanti. Karena adanya insentif non-fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah, baiknya dibedakan dari kendaraan reguler yang ada saat ini," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sistem seperti ini sebenarnya turut mengadopsi dari beberapa negara lain. Sementara untuk bentuk perbedaannya bisa dilakukan dengan beragam cara.

Budi melanjutkan, mulai dari memberikan warna pelat nomor yang berbeda, pemberian nomor seri khusus, atau pun menambahkan angka pada pelat nomor kendaraan listrik. Dari yang reguler hanya empat, menjadi lima.

"Dengan dibedakan akan lebih mudah mencirikan, contoh kalau didaerah nanti ada kebijakan non-fiskal bila motor atau mobil listrik bebas parkir, atau ada jalur khusus, jadi petugas di lapangan akan lebih cepat mengetahui kalau itu kendaraan listrik," ucap Budi.

Budi menjelaskan sampai saat ini memang belum ada keputusan pasti soal usulan tersebut. Pihak kepolisian dan beberapa instansi kementerian lain nantinya akan kembali melakukan diskusi.

Sedangkan untuk keputusannya, menurut Budi akan lebih tepat langsung dari Polri. Sebab, bila demikian, maka tak perlu lagi adanya proses panjang seperti birokrasi dan lainnya.

"Kalau bisa keluar dari Kapolri justru akan lebih cepat, urusan izin dan pelat nomor ini kan memang lebih ke sana keputusannya. Jadi masing-masing instansi haru bersinergi untuk akselerasi percapatan kendaraan listrik ini," ujar Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/01/071200015/alasan-kenapa-kendaraan-listrik-perlu-diberi-tanda-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke