Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Mulai 2 November, Ini Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar akan melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Penyesuian tarif ini akan dimulai dua hari lagi, tepatnya pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Adapaun penyesuaian tarif ini berlaku sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 874.KPTS/M/2019 20 September 2019.

"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah lulus dan Kepmennya sudah keluar, jadi pemberlakukan penyesuaian tarif tol akan kami mulai pada 2 November pukul 00.00 WIB," ujar Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Sementara untuk besaran penyesuaiannya bervariasi, untuk Golongan I naik Rp 500, sehingga mulai 2 November nanti pengguna kendaraan pribadi harus membayar tarif sebesar Rp 7.500, dari sebelumnya Rp 7.000.

Bukan hanya mobil pribadi yang mengalami penyesuaian tarif, kendaraan yang masuk dalam kategori Golongan II juga ikut mengalami perubahan tarif sebesar Rp 2.000. Dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.

Namun demikian, untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan tarif yang luamayan signifikan. Contoh untuk kendaraan Golongan III yang semula harus membayar Rp 12.000 kini hanya Rp 11.500.

Untuk kendaraan Golongan IV turun Rp 1.000 menjadi Rp 15.000. Sementara untuk Golongan V peyusutannya sebesar 25 persen, yakni sebesar Rp 5.000 dari tarif yang ada saat ini.

"Kami tegaskan ini bukan kenaikan tarif tapi penyesuaian tarif. Karena bukan hanya ada tarif naik saja, tapi juga ada yang turun, bahkan turunya jauh signifikan," kata Irra.

Irra menjelaskan sebenarnya pemenuhan SPM selalu dilakukan oleh operator, bukan hanya karena ada penyesuaian tarif tol saja namun memang sudah menjadi bagian dari kewajiban.

Penurunan tarif untuk Golongan III, IV, dan V dilakukan untuk memberikan efek manfaat ke masyarakat. Hal ini mengingat ruas jalur Jakarta-Tanggerang menjadi tulang punggung untuk kendaraan logistik.

"Sehingga dengan adanya insentif tarif tadi bisa untuk pengembangan wilayah dan industri, termasuk juga properti dan manufaktur di sana," ucap Irra.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/31/130200015/berlaku-mulai-2-november-ini-tarif-baru-tol-jakarta-tangerang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke