Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Toyota Masih Nunggu Petunjuk Teknis Regulasi Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mendorong penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berencana untuk menggratiskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil dan sepeda motor listrik.

“Kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Kami berharap kendaraan listrik ini tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah,” katanya di Bundaran Senayan Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Seperti diketahui, tarif BBN-KB untuk wilayah Jakarta, baru-baru ini sudah naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kalau recana Anies berhasil dilaksanakan, artinya mobil atau motor listrik tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor, berujar jika rencana tersebut akan mempercepat penetreasi kendaraan listrik di Jakarta. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kualitas udara di Ibu Kota.

“Prinsipnya Toyota support arahan pemerintah soal elektrifikasi, tapi kita masih harus lihat detil aturannya akan seperti apa,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com (28/10/2019).

Anton juga mengatakan, secara regulasi pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan beberapa aturan terkait kendaraan elektrifikasi.

Namun pihaknya masih menantikan perihal petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan dari regulasi tersebut akan seperti apa.

“Regulasi beberapa sudah keluar dari pemerintah, beberapa akan ada lagi ke depannya. Mudah-mudahan regulasi juknis tentang local production dan juga regulasi lain yang mendukung elektrifikasi bisa muncul dalam waktu dekat,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/28/140300815/toyota-masih-nunggu-petunjuk-teknis-regulasi-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke