TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor, pada 16 Oktober 2019. Aturan baru ini akan berlaku dua tahun setelahnya, atau 16 Oktober 2021.
Salah satu yang paling menarik, yaitu LCGC dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual.
Penjabarannya PPnBM tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 15 persen x 20 persen, sehingga didapat angka 3 persen. Lantas, bagaimana tanggapan dari Toyota yang punya model di segmen ini?
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, LCGC itu merupakan program pemerintah dan apabila dikenakan pajak maka harus dipelajari lebih lanjut.
Segmen ini, kata pria yang akrab disapa Soerjo memiliki batasan harga dan juga ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi kalau ada kenaikan, kita pasti akan lapor setiap pabrikan. Tiap ada kenaikan harga (LCGC) kita pasti lapor. Pemerintah juga mengaku bahwa kenaikan harga bisa terjadi karena adanya inflasi," ucap Soerjo di Jepang, Jumat (25/10/2019).
Soerjo melanjutkan, sejak awal ada kenaikan pun demilian, setiap produsen melaporkan kepada pemerintah dan akan dinilai kenaikannya sesuai atau tidak dengan kondisi terkini.
"Kalau dianggap wajar maka semua pabrikan baru akan mengumumkan kenaikan harga itu ke konsumen," kata Soerjo.
Apabila aturan PPnBM yang baru sudah berlaku, maka mobil murah akan dikenakan pajak sebesar 3 persen, asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 kpl atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Sementara itu, LCGC lain bermesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/25/160532115/peraturan-baru-ppnbm-mobil-murah-kena-pajak-3-persen-ini-reaksi-toyota