Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Klasifikasi SIM C

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, wacana pengolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor kembali bergulir. Apabila sesuai target, maka bisa direalisasikan pada 2020.

Jadi jika sudah berlaku maka SIM C khusus untuk pengendara motor terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Bedanya, dilihat dari kapasitas mesin motor yang dimiliki oleh pemohon.

Menanggapi rencana ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sudah waktunya Indonesia menerapkan penggolongan SIM, terutama untuk pengguna motor.

"Itu kan rencana lama, dan memang harusnya sudah berjalan. Artinya, dengan klasifiksi SIM ini akan ada ketentuan yang lebih detail bagi pengendara motor, terutama soal kemampuan berkendara bagi yang membawa moge. Tidak sembarang lagi orang baru bisa bawa motor langsung pakai motor cc besar, ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Menurut Jusri, pasar otomotif roda dua di Indonesia saat ini cukup marak kehadiran motor-motor sport atau moge lainnya yang memiliki kubukasi mesin cukup besar. Rata-rata di atas 250 cc.

Sayangnya, kondisi tersebut tidak dibarengi dengan segi edukasi dan pemahaman dalam berkendara yang baik. Sehingga yang terjadi, siapun asal bisa membawa motor dan punya SIM C, bisa dengan bebas mengendarai semua jenis motor.

Padahal, motor berkubikasi besar, apalagi di atas 500 cc, menurut Jusri memiliki karakter yang tak bisa dibedakan dengan motor cc rendah. Mulai dari segi pengendalian, tenaga, handling, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, kondisi ini harus disikapi dari segala aspek, termasuk juga sisi kemampuan penggunanya dalam berkendara. Tentunya bukan semata hanya memiliki banyak uang dan bisa membeli moge saja, tapi juga harus diuji keahliannya dalam berkendara melalui kompetensi khusus.

"Kalau dibuat penggolongan, artinya akan ada kompetensi yang dikhususkan. Tidak sembarang punya uang bisa beli dan langsung bawa moge, tapi dari sisi praktik atau kemampuan mengendalikannya tidak ada. Di negara-negara lain, soal penggolongan SIM ini sudah berjalan sejak lama, bahkan jauh lebih ketat dalam hal pengujian, tidak sembarang bisa mendapatkan SIM," ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/17/072200715/sudah-waktunya-indonesia-terapkan-klasifikasi-sim-c

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke