Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rute Jalur Sepeda, Kendaraan yang Melintas Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membangun jalur sepeda di beberapa ruas Jakarta. Diharapkan, pada November 2019, jalur khusus yang memiliki total 63 km tersebut bisa selesai dan diresmikan.

Bila sudah disahkan, nantinya jalur sepeda tidak bisa digunakan atau dilewati oleh kendaraan bermotor lain.

Bila sampai melanggar, maka para pengendara akan mendapatkan sanksi tilang dari pihak kepolisian, yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Lalu di mana saja letak jalur sepeda di Jakarta ? Menjawab hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan bila pembangunan jalur khusus sepeda meliputi tiga fase.

"Ada tiga fase, saat ini sudah dua fase yang selesai. Lokasinya itu berada di tiap wilayah Jakarta. Kita lengkapi marka dan rambu khusus sepeda agar tidak ada kendaraan lain yang masuk dan memakai jalur sepeda," ujar Syafrin, Selasa (15/10/2019).

Untuk fase pertama, jalur sepeda yang dibangun meliputi beberapa kasawan, yakni :

Fase 2 :

- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati Raya

Fase 3 :

- Jalan Tomang Raya
- Jalan Cideng Timur
- Jalan Matraman Raya
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Jatinegara Barat
- Jalan Jatinegara Timur

Direncankana jalur sepeda tersebut akan diresmikan pada 20 November 2019. Usai diresmikan, aturan sanksi tilang sebagai tindakan hukum pun akan berlaku dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/16/123102115/ini-rute-jalur-sepeda-kendaraan-yang-melintas-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke