JAKARTA, KOMPAS.com - Musim hujan, perlahan mulai datang, pengendara sepeda motor butuh perlengkapan yang mumpuni. Bagi yang kurang persiapan dan tidak bawa jas hujan biasanya akan berteduh di underpass atau fly over saat turun hujan.
Namun berteduh di underpass maupun fly over rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi. Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, sebab walau tidak tertera rambu secara khusus pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir.
"Aturannya tidak boleh. Kalau mau berhenti itu pertama di halte, kedua di lokasi tujuan. Kecuali di jalur itu ada rest area yang diperuntukkan untuk berhenti seperti di tol. Kalau di jalan umum tidak ada tempat berhenti, berarti dia parkir, sedangkan kalau parkir harus di tempat parkir," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Nasir mengatakan, badan jalan hanya boleh jadi tempat parkir di kawasan tertentu atau yang punya rambu khusus. Salah satunya seperti di pasar yang membolehkan mobil atau motor parkir paralel untuk satu lajur.
"Tapi untuk jalan raya tidak ada, karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk tidak berhenti di bawah fly over dan underpass. Karena itu dilarang di dalam Undang-Undang dan aturan jalan," katanya.
Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Pengendara diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus,"
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/15/090200915/pemotor-jangan-berteduh-di-underpass-dan-fly-over