JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kategori kendaraan yang tidak terpengaruh dengan pembatasan plat nomor ganjil genap di Jakarta, yaitu kendaraan listrik. Mobil ramah lingkungan ini bisa bebas melaju di koridor manapun berlaku sistem ganjil genap.
Perbedaan mobil listrik dengan mobil yang menggunakan bahan bakar hanya di bagian mesinnya saja. Dari eksterior, keduanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan mobil listrik bebas beroperasi di jalan raya. Pihak kepolisian RI juga tidak akan memberikan penanda khusus.
"Tidak ada bedanya, sama saja dengan mobil lainnya. Nanti kan bisa dilihat dari STNK-nya, jenis mesinnya apa," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menambahkan, mobil listrik juga tidak akan diberikan sticker khusus seperti diberikan pada mobil yang mengangkut penyandang disabilitas.
"Jika tertangkap kamera E-TLE, dari data kami kan juga terlihat jenis mesin mobil tersebut apa. Apakah mesinnya menggunakan bensin, solar, atau listrik," kata Nasir.
Dilihat sepintas, mobil listrik memang tidak ada bedanya dengan mobil konvensional. Pembedanya ada pada suara yang dihasilkan. Selain itu, mobil listrik juga tidak memiliki pipa pembuangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/30/155339515/kebal-aturan-ganjil-genap-mobil-listrik-tidak-diberi-tanda-khusus