JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Online Nasional (e-Samsat) hadir sebagai upaya memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Program ini dalam naungan Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.
Samsat Online Nasional merupakan pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional. Program ini memiliki landasan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia berkaitan dengan legalitas kendaraan.
"Samsat Online Nasional terwujud berkat sinergitas, sinkronisasi, dan harmonisasi hubungan antar instansi. Adanya Samsat online akan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sehingga mampu memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo sebagaimana dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (28/9/2019).
Berikut beberapa hal yang patut diketahui tentang Samsat Online Nasional:
Pertama, sistem yang bisa diakses lewat aplikasi berbasis mobile ini hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja. Tidak untuk lima tahunan yang membutuhkan pengecekan fisik.
"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya. Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Kedua, data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samsat Online Nasional sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, terjerat masalah pidana maupun perdata. Maka, bisa jadi data tidak bisa diperoleh jika ada suatu masalah tertentu.
Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi bisa dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo. Sehingga sangat memudahkan untuk memastikan bahwa legalitas kendaraan selalu terjaga.
Wajib pajak akan mendapatkan stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TNKB yang ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan. Stiker dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/28/092200115/ingat-lagi-hal-penting-tentang-samsat-online-nasional