JAKARTA, KOMPAS.com - Usai terbitnya Perpres No 55 tahun 2019 mengenai percepatan kendaraan listrik, salah satu yang paling ditunggu oleh pelaku industri otomotif yaitu peraturan turunan mengenai pajak mobil listrik.
Menjawab hal itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditunggu sudah masuk tahap final dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"PPnBM sudah diselesaikan antar kementerian dan sudah dikonsultasikan dengan DPR, jadi sebenarnya PPnBM ini merupakan salah satu yang sedang ditunggu oleh industri otomotif terutama untuk mengejar produksi electric vehicle (EV) pada 2021," kata Menperin, Rabu (25/9/2019).
Menperin mengatakan draft PPnBM terbaru sudah ditujukan ke Kementerian Keuangan dan disetujui. Peraturan baru ini nantinya akan mengatur mengenai pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan.
"Tidak ada penggantian. Kementerian yang memang dimintakan sudah menandatangani semua," katanya.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik, Menperin mengatakan draf PPnBM terbaru sudah final dan akan disahkan tahun ini.
"Dalam waktu dekat. Tahun ini, kita tunggu finalisasi," katanya.
Peraturan baru soal PPnBM pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019 Agustus lalu. Pemerintah katanya memperbaharui kebijakan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
Prinsip penerapannya ialah semakin rendah emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor, maka makin rendah pula tarif pajak yang dibebankan. Berbeda dengan saat ini di mana PPnBM ditentukan dari kubikasi kendaraan.
"Oleh karena itu pemerintah juga akan menambah aturan PPnBM kendaraan bermotor, di mana tarif yang baru dihitung berdasarkan emisi, jadi PPnBM berbasis EV, apabila EV murni pajak 0 persen, dengan demikian diharapkan dapat mendorong konsumen beralih ke EV," kata Menperin.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/27/082200915/pengesahan-ppnbm-mobil-listrik-tinggal-tunggu-waktu