Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Beli Mobil Lewat Jalur Lelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Lelang adalah salah satu cara untuk mendapatkan kendaraan berkualitas baik dan terjamin dengan harga relatif murah. Bahkan, model yang ditawarkan sering kali jadi rebutan orang banyak.

Demi mempertebal dompet, tak jarang juga pemenang lelang yang menjual kembali kendaraannya itu. Bagi yang berminat, apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli kendaraan lewat lelang?

Sebagaimana dikatakan General Manager Balai Lelang Asta Nara Jaya (Auksi) Ari W. Andrian, penting bagi calon peserta lelang untuk lakukan pengecekan kembali kondisi kendaraan yang akan dibelinya.

"Datang saja di acara open house-nya dan lihat daftar lot paling tidak tiga sampai empat hari sebelum pelaksaan. Bawa juga orang yang memang mengerti otomotif dan mobil tersebut supaya valid," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lalu, pastikan dokumen apa saja yang kurang pada kendaraan tersebut. Sebab biasanya kendaraan merupakan hasil tarikan dari perusahaan pembiayaan karena nasabahnya mengalami gagal bayar atau kredit macet.

"Dalam beberapa kasus bahkan ada unit yang belum dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajaknya mati," ujar Direktur Utama PT Mega Armada Sudeco (Tunas Auction) Heri Johan.

Lebih detail, lakukanlah pemeriksaan pada 7 poin penting yaitu pastikan mobil belum mengalami kecelakaan, terendam banjir, lihat kondisi mesinnya, interior, eksterior, surat-surat kendaraan berupa pajak, STNk, BPKB, dan faktur, serta cek nomor rangka dan nomor mesin apakah sama dengan dokumennya atau tidak.

"Tak kalah penting, jangan emosi ketika melakukan penawaran (bid). Tetap utamakan pemikiran logis dan sesuai angka yang telah dihitung sebelumnya (nominal penawaran dikurang biaya lelang dan pengurusan kendaraan)," kata Heri.

Ratusan Subaru Dilelang

Sebagai informasi, dalam waktu dekat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok bakal menyelenggarakan lelang 169 unit mobil Subaru. Seluruh mobil terjerat kasus tidak dibayarnya tagihan audit bea dan cukai.

Beberapa varian yang ditawarkan ialah Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Bagi calon konsumen yang berminat, pihak Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 28 September sampai 1 Oktober 2019, pada pukul 10.00 sampai 15.00 WIB.

Lokasinya, di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsaru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan pelaksanaan lelang sendiri akan dibuka pada 9 Oktober 2019 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/26/140100215/tips-beli-mobil-lewat-jalur-lelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke