Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Bayar Cas Kendaraan Listrik di SPKLU?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara ( PLN) sedang menyiapkan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di sejumlah titik, yang berfungsi sebagai SPBU khusus untuk kendaraan listrik.

Sistem pembelian daya listrik di SPKLU pun dirancang seperti di SPBU biasa. Pembeli cukup mengeluarkan biaya tertentu, untuk mendapat daya listrik sesuai dengan nominal yang dikeluarkan.

"Iya bisa beli (daya listrik) seperti beli bensin di SPBU. Misalkan Rp 20.000 nanti keluar Kwh-nya sesuai uangnya," kata Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Tris Yanuarsyah yang ditemui akhir pekan lalu.

Meski begitu Tris belum bisa mengungkapkan berapa besaran biaya daya listrik untuk per Kwh.

"Kisarannya sekitar Rp 2.400 per Kwh, tapi belum ditetapkan," katanya.

Seperti pernah disebutkan sebelumnya, SPKLU rencananya terbagi menjadi tiga jenis, antara lain, cas normal (normal charging), cas cepat (fast charging), dan cas super cepat (super fast charging).

Masing-masing memiliki perbedaan dari segi daya hingga durasi pengisian. Normal charging memiliki daya 3.500 VA hingga 23.000 VA. Fast charging antara 23.000 VA sampai 53.000 VA dan super fast charging antara 60.000 VA sampai 200.000 VA.

Colokannya pun tidak sama. PLN menyiapkan setidaknya dua tipe colokan untuk mengakomodir perbedaan colokan pada mobil dan motor listrik.

"Colokannya beda-beda, nanti akan dibilang tipe 1 dan tipe 2, yakni tipe yang Asia dan Eropa beda. Tidak bisa kita samakan karena produknya beda-beda," kata Tris.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/24/084200215/bagaimana-bayar-cas-kendaraan-listrik-di-spklu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke