JAKARTA, KOMPAS.com - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah resmi diluncurkan pada 22 September 2019. Jika dibandingkan dengan model sebelumnya, jelas secara fitur jauh lebih beragam, karena bisa menyimpan data.
Langkah ini, menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri merupakan terobosan dari Polri sebagai bentuk penyempurnaan dari SIM yang selama ini beredar.
"Fitur-fiturnya lebih modern, dan tentunya ini bukan hanya sekadar SIM, tetapi secara fungsi juga cukup banyak dan bermanfaat," kata Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.
Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.
Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.
Ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Sementara fungsi yang keempat, yaitu sebagi data forensik. Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.
Refdi menjelaskan untuk uang elektronik, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank. Nantinya, soal data keuangan sendiri akan langsung ditangani oleh pihak yang melakukan kerja sama.
"Data keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak," kata Refdi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/23/074200815/perlu-diketahui-ini-fakta-terbaru-soal-smart-sim