JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Polri akhirnya telah merilis resmi Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar alias Smart SIM. Berbeda dari yang sebelumnya, SIM terbaru akan memuat beberapa data penting pemiliknya.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri saat ditemui usai peluncuran Smart SIM di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, mengatakan jika pengembangan yang dilakukan pada Smart SIM tidak berhenti sampai di sini.
“Sesungguhnya Smart SIM yang sudah kami launching beberapa hari yang lalu dan grand launching hari ini, akan kami lihat evaluasi ke depannya. Dari hari ke hari akan kami lihat masukan masyarakat seperti apa,” kata Refdi, pada Minggu (22/9/2019).
Refdi berujar, ada beberapa hal penting yang bisa didapat dari Smart SIM. Pertama adalah catatan perilaku yang menyimpan rekam jejak pengemudi.
“Bagaimana perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip yang ada pada kartu SIM. Selain itu juga tercatat pada server kami,” ucap Refdi.
Kemudian soal data forensik kepolisian yang berkaitan dengan data diri pribadi pemilik SIM. Serta hal-hal yang berkaitan dengan perbankan, sebab Smart SIM juga disiapkan agar menjadi uang elektronik.
Meski begitu, Refdi mengatakan jika fungsi uang elektronik dapat digunakan sebagaimana semestinya setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
“Berkaitan dengan uang elektronik, saat ini masih dilakukan uji coba. Namun secara umum kami sudah di-support oleh mitra dari Bank BNI, BRI dan Mandiri,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/22/130100315/ini-3-kelebihan-smart-sim-dibandingkan-sim-model-lama