Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk ODOL di Tol Bisa Kena Tilang Elektronik?

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan Tol nantinya bakal terpantau oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika ditemukan pelanggaran, maka akan langsung dilakukan tindakan.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan berat yang over dimension overloading (ODOL)? Mengingat, saat ini jenis kendaraan tersebut sedang disoroti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Dihubungi Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya bersama PT Jasa Marga sedang melakukan penyesuaian terkait ETLE. Termasuk di dalamnya teknis dan penindakan pelanggaran.

"Teknis dan fitur kamera tilang elektronik sedang disesuaikan dengan kebutuhan PT Jasa Marga agar segala pelanggaran di tol bisa ditindak secara sistem," katanya, Kamis (19/9/2019).

Kendati demikian, pihak Kemenhub memastikan bahwa tahun depan truk maupun bus tidak bisa sembarangan masuk tol. Entah penindakannya menggunakan WIM atau Weigh in Motion yang sudah dimiliki Jasa Marga atau ETLE.

"Jadi kendaraan-kendaraan yang melewati WIM, ada penimbangan nanti. Jadi langsung terdeteksi kendaraan mana yang melanggar. Kami sedang diskusikan kebijakan ini lebih jauh dengan BPJT, termasuk juga dengan pihak Polri karena berkaitan dengan soal penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto.

Diharapkan, melalui aturan baru ini kendaraan berat menjadi lebih taat dalam mengoperasikan kendaraan baik di jalan tol maupun jalanan non-tol. Sehingga, tercipta suasana lalu lintas yang kondusif dan aman.

"Tahun 2020 kita juga akan menggunakan uji laik secara elektronik, bukan lagi manual. Jadi tidak akan ada lagi yang memalsukan dokumen jalan," ujar Pandu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/19/114316915/truk-odol-di-tol-bisa-kena-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke