Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis dan Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai awal Oktober 2019, akan diterapkan di sejumlah ruas jalan Tol di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik di jalan bebas hambatan itu sama seperti penerapan di jalan Sudirman-Thamrin. Pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel sambil mengemudi, hingga melanggar batas kecepatan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman mengatakan, kamera yang dimiliki PT Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya, kurang lebih serupa dan yang paling penting bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan.

"Jadi nanti kamera dari kami juga akan dipasang untuk memperbanyak lokasi pemasangan kamera di titik-titik yang sekiranya diperlukan," ujar Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika mengenal jenis dan cara kerja dari kamera tilang elektronik.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, kamera CCTV tilang elektronik ini mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.

"Kamera dipantau langsung oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah atau khusus. Penangkapan gambar akan dikaji secara cepat oleh petugas tadi. Bila ditemukan pelanggaran, nomor polisi kendaraan yang terekam itu akan disesuaikan lebih dulu dengan database yang tersimpan," ujar Nasir kepada Kompas.com belum lama ini.

Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.

Jenis Kamera

Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki spesifikasi berbed-beda.

Pertama, ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapt mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Ketiga, yaitu kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

"Jadi masing-masing punya tugasnya sendiri-sendiri. Jadi berbagai jenis pelanggaran bisa terdeteksi atau tertangkap oleh kamera itu," ujar kata Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/19/072200615/jenis-dan-cara-kerja-kamera-tilang-elektronik-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke