Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta Berlaku 1 Oktober 2019

Kerjasama itu dimulai dari persiapan pengadaan, pemasangan dan integrasi sistem elektronik. Instalasi kamera pengintai ditargetkan rampung pada akhir September 2019, dan penertiban tilang dimulai 1 Oktober 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dalam menerapkan aturan ini tidak perlu ada sosialisasi seperti perluasan ganjil genap.

"Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung ditilang," ujar Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, pemasangan kamera tilang elektronik ini akan dilakukan di seluruh koridor. Kini ada 13, tetapi yang akan di pasang 12, karena satu jalur sudah melewati atas.

Tilang elektronik di busway ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor. Menurut Agung, dengan adanya tilang elektronik di jalur bus TransJakarta ini dapat meningkatkan headway bus.

"Dengan sterilnya busway dapat kembali seperti mandat awalnya, jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik," kata Agung dalam siaran resmi, Selasa (10/9/2019).

Agung berharap, masyarakat bisa beralih ke transportasi umum. Sebab dengan kepastian headway, masyarakat tidak perlu resah lagi menanti kedatangan bus Transjakarta.

“Kunci untuk masyarakat mau naik public transport adalah jalur yang lancar dan steril sehingga laju kecepatan kendaraan dapat diprediksi dan jam berapa bus akan datang sampai tujuan," ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/10/144030015/tilang-elektronik-di-jalur-transjakarta-berlaku-1-oktober-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke