JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas atau difabel diberikan keringanan untuk melintas di jalur ganjil-genap. Tujuannya agar bisa berobat ke rumah sakit di wilayah yang terkena pembatasan ganjil-genap.
Meski demikian tidak serta merta langsung dapat melintas di jalur ganjil-genap. Penyandang difabel harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi.
Stiker tersebut nantinya ditaruh di mobil sebagai identitas. Untuk mendapatkannya, pemohon bisa mengajukan langsung ke Dishub. Stiker khusus difabel juga memiliki jangka waktu dan harus diperpanjang setiap tahun.
"Jadi setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Syafrin mengatakan, setiap stiker mobil hanya berlaku untuk satu (1) mobil yang khusus membawa difabel, dan tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.
Syafrin mempersilakan warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan, untuk menghubungi nomor ponsel Dishub yang bertugas di 0852-8004-0228 dengan Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan stiker difabel:
- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy STNK - Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)
- Foto dan video difabel (bisa dikirim via WhatsApp). Apabila anak kecil, sebisa mungkin ikut datang saat mengajukan permohonan.
- Hanya boleh mengajukan 1 (satu) mobil yang khusus membawa difabel, tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/10/094626115/stiker-khusus-disabilitas-untuk-ganjil-genap-berlaku-1-tahun