Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Bahu Jalan Tol Khusus untuk Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan jalan bebas hambatan atau jalan tol tidak bisa sembarangan. Semuanya sudah diatur, mulai dari batas kecepatannya hingga penggunaan jalurnya.

Salah satu yang dilarang atau tidak bisa digunakan secara bebas adalah bahu jalan. Peruntukkan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Direktur Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menjelaskan, ada yang namanya manajemen emergency.

Jadi, ketika terjadi suatu masalah yang sifatnya emergency, ada sistem quick response time atau sistem penanganan cepat.

"Khususnya ketika terjadi suatu masalah di jalan, sehingga tidak berlarut-larut. Sebab, kalau berlarut-larut nanti akan berdampak ke mana-mana," ujar Chryshnanda, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Chryshnanda menambahkan, saat ada keadaan darurat di jalan tol, maka pihak kepolisian akan bergerak secepat mungkin menuju lokasi kejadian.

Penanganan ini tidak hanya menolong korban, tapi juga mengatasi barang bukti atau kendaraan yang menghambat atau menimbulkan perlambatan.

"Secara sistem, ini juga perlu dilakukan. Maka itu, ada jalur darurat yang memang dilarang atau tidak boleh digunakan oleh pengguna jalan selain petugas. Sebab, itu menjadi bagian untuk mendukung pertolongan cepat," kata Chryshnanda.

Penggunaan bahu jalan tol selain untuk kondisi darurat, misalkan untuk istirahat, terkadang diperbolehkan oleh kepolisian, contohnya saat mudik. Namun, pemudik yang menggunakan bahu jalan tol untuk istirahat juga diimbau untuk tidak berlama-lama.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/122800415/ini-alasan-bahu-jalan-tol-khusus-untuk-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke