Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Speed Gun, Alat yang Dipakai Polisi untuk Mengukur Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan speed gun oleh polisi lalu lintas di Indonesia sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Alat ini mampu mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju dengan cepat, tepat, dan akurat.

Tujuan dari penggunaan alat ini adalah untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan yang melaju, khususnya di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Cara kerjanya, cukup todongkan alat tersebut ke arah kendaraan yang sedang melaju.

Nantinya, data yang ditangkap alat ini akan langsung diteruskan ke petugas lain melalui jaringan internet. Jika melewati batas kecepatan, polisi yang bertugas akan mengirim foto kendaraan tersebut ke petugas lain yang sudah menunggu di gerbang tol untuk langsung melakukan penindakan.

Menggunakn speed gun ini, diharapkan angka kecelakaan bisa turun karena kendaraan yang mengebut bisa lebih ditekan lagi.

Awalnya, speed gun memiliki prinsip kerja menggunakan frekuensi dan gelombang suara, seperti rada. Seiring perkembangan teknologi, speed gun mulai menggunakan laser. Prinsip kerjanya adalah mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkannya kembali.

Cahaya laser speed gun ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dengan gelombang suara, sekitar 30 cm per nano detik. Selain itu, tingkat akurasinya juga sangat tinggi. Speed gun juga dapat mendeteksi atau mengukur kecepatan kendaraan dengan jarak maksimal 300 meter.

Untuk itu, speed gun menjadi andalan kepolisian lalu lintas dalam menindak para pelanggar batas kecepatan. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (2/9/2019), di mana ada 61 mobil yang ditilang oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim III Ditlantas Polda Jatim, pada operasi ambang batas kecepatan yang masuk dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/05/150534415/mengenal-speed-gun-alat-yang-dipakai-polisi-untuk-mengukur-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke