Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK dan BPKB

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini tren kendaraan listrik semakin menguat, apalagi mulai banyak pabrikan yang memasarkannya di Indonesia. Namun masih banyak yang belum paham atau khawatir, apakah kendaraan listrik membutuhkan STNK?

Aan Suhanan, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, berujar jika mobil listrik dan mobil konvensional diatur dalam regulasi yang sama. Ia mengatakan, bahkan pihaknya sudah mulai meregistrasi kendaraan listrik sejak 2012.

“Tahun 2012 sebetulnya di Surabaya sudah ada mobil listrik, tapi terjadi kebingungan bagaimana mengaturnya,” jelas Aan di gelaran IEMS 2019 hari kedua (5/9/2019).

“Sebetulnya regulasi kendaraan bermotor listrik ini sama dengan kendaraan yang sudah ada, baik yang berbasis minyak maupun gas,” sambung Aan.

Menurutnya, apapun kendaraan yang beredar di jalan harus melalui uji laik jalan uji teknis yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, baik kendaraan listrik atapun konvensional juga harus didaftarkan di Kementerian Industrian untuk pendaftaran tipe (TPT). Kalau sudah memenuhi segala persyaratan, akan keluar Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“Itu yang menjadi dasar kami di Kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan, hasil outputnya adalah BPKB dan STNK. Bahwa betul kendaraan itu asal usulnya jelas dan legal,” terangnya.

Kalau sudah memiliki keduanya, kendaraan listrik bisa beroperasi secara legal di jalan raya, seperti halnya kendaraan konvensional. “Inilah yang menjadi legitimasi untuk beroperasi di jalan. Tanpa kedua surat itu kendaraan tidak bisa digunakan di jalan,” lanjut Aan.

Ia juga menambahkan, beberapa kota besar di Indonesia sudah banyak yang melakukan registrasi kendaraan listrik. Bahkan di Jakarta sampai saat ini, tercatat ada 1.600 lebih kendaraan listrik yang telah beroperasi di jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/05/111643015/polisi-mobil-listrik-harus-punya-stnk-dan-bpkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke