Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjang SIM dan STNK Bisa Dilakukan di Otobursa Tumplek Blek

JAKARTA, KOMPAS.com - Pecinta otomotif yang berada di Jabodetabek dan sekitarnya bisa mengisi akhir pekan ini (31/8/2019) dengan datang ke Otobursa Tumplek Blek di Senayan, Jakarta. Selain menyaksikan rangkaian acara otomotif yang menarik, pengunjung juga bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

"Kami hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Sobat Pajak dengan menghadirkan Samsat Keliling dan SIM Keliling pada acara Otobursa Tumpek Blek yang diadakan di Parkir Timur, Senayan, Jakarta," Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Safrudin, kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Faisal menambahkan, khusus Samsat Keliling bisa dilakukan proses perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan atau memiliki tunggakan kurang dari 1 tahun.

Untuk syarat perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor cukup bawa enam dokumen berikut:
1. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
2. Membawa fotokopi KTP Pemilik
3. Membawa STNK asli
4. Membawa fotokopi STNK
5. Membawa BPKB asli
6. Membawa fotokopi BPKB

Khusus SIM Keliling bisa melakukan perpanjangan yang tidak memiliki keterlambatan. Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, cukup empat persyaratan berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa SIM asli
4. Membawa fotokopi SIM

"Kami hadir memberikan pelayanan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dan SIM dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 - 1 September 2019, pukul: 09.00 - 21.00 WIB," kata Faisal.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/31/072200015/perpanjang-sim-dan-stnk-bisa-dilakukan-di-otobursa-tumplek-blek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke