JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, menjadi payung hukum yang sudah lama ditunggu-tunggu.
Bahkan dengan adanya aturan main tersebut, beberapa kementerian mulai sibuk menyiapkan segala sesuatunya. Salah satunya soal infrastruktur pengisian daya bagi kendaraan bermotor listrik (KBL) yang akan didorong oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM).
Menteri ESDM Ignasius Jonan, menjelaskan, bila saat ini sekitar 2.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah beroperasi. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut, jumlah yang ada saat ini perlu ditambah agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.
"Ada sekitar 7.500 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dioperasikan di bawah Pertamina, dan itu bisa kerjasama untuk dipasangkan SPKLU. Kemudian bisa dipasang juga di kantor-kantor publik atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah," ucap Jonan yang disitat dari siaran resminya, Senin (26/8/2019).
Tidak hanya itu, Jonan juga menyarankan bila SPKLU harus dapat dipasang di fasilitas umum maupun sosial yang sedang gencar dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah. Keberadaan SPKLU juga harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai.
Contohnya seperti disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Jonan menjelaskan, penggunaan KBL serta jumlah SPKLU akan berjalan dengan baik jika pemerintah daerah juga memberikan dukungannya.
"Saya sangat berharap setiap gubernur dan setiap kepala daerah, bupati, atau walikota mendorong ini dan memfasilitasi. Saya kira PLN akan senang, karena mindset-nya sekarang itu bukan orang butuh listrik cari PLN, tapi PLN butuh pelanggan untuk jual listrik lebih banyak," kata Jonan.
Hal ini senda dengan yang diutarakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, pada diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu.
Menurut Rida, tahun ini akan ada penambahan lima SPKLU yang dilakukan PLN dengan jenis fasilitas fast charging. Sementara itu akan dua kota yang dijadikan percontohan kendaraan listrik, yakni Jakarta dan Bali.
"Standar penyediaan SPKLU akan menjadi tanggung jawab ESDM, baik untuk ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, spesifikasi instalasi, sampai kesesuaian produk SPKLU. Penempatannya akan di SPBU atau SPBG perkantoran, pusat perbelanjaan, juga area parkir yang mudah dijangkau," ucap Rida.
"Penyediaan infrastruktur SPKLU dilakasanakan oleh BU di bidang energi yang memiliki IUPTL, penugasan pertama ke PLN yang dapat bekerjasama dengan BUMN atau badan usaha lainnya sesuai ketentuan undang-undang. Untuk sepeda motor berbeda karena metodenya nanti swap baterai seperti tabung elpiji," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/074200915/menteri-esdm-minta-titik-cas-mobil-listrik-diperbanyak