Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Smart SIM Bisa Rekam Data Tilang Sang Pemilik

JAKARTA, KOMPAS.com - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan pada 22 September 2019, memiliki banyak keunggulan. Selain dapat difungsikan sebagai alat pembayaran seperto Tol, atau belanja, SIM model terbaru ini juga punya fitur merekam data tilang sang pemilik.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Menurut dia, ketika pemilik SIM itu melanggar aturan dan di tilang, maka secara otomatis datanya tersimpan di internal Polri.

"Jadi dalam satu tahun akan kita evaluasi masing-masing pemilik SIM ini. Kalau sudah banyak pelanggarannya akan ada tindakan khusus," kata Refdi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (26/8/2019) malam.

Refdi menjelaskan, sebaliknya jika pemilik SIM itu dalam kurun waktu satu tahun ke depan tidak pernah melanggar aturan atau ditilang maka akan diberikan penghargaan dari Polri.

"Bentuknya seperti apa, akan kita informasikan pada saat peluncuran nanti di daerah Senayan pada 22 September 2019 nanti," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Pencabutan SIM

Anda mungkin masih banyak yang belum tahu, ternyata SIM bisa dicabut. Bahkan, sudah tertuang dalam aturan, yakni UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/062200615/smart-sim-bisa-rekam-data-tilang-sang-pemilik

Terkini Lainnya

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

Kenaikan Klaim Asuransi Mobil Pasca-Lebaran: Apa yang Terjadi?

News
6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

6 Jalan Tol yang Dibuka Gratis untuk Arus Balik Lebaran

News
Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Cegah Terjadinya Pecah Ban, Perhatikan Speed dan Load Index

Tips N Trik
Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

Berlaku Hari Ini, Catat Waktu Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025

News
Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Hemat, Diskon Tarif Tol Arus Balik Trans-Jawa Berlaku Hari Ini

Feature
One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

One Way Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini, Catat Jadwalnya!

News
[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

[POPULER OTOMOTIF] Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini | BYD Nyaris Jual 1 Juta Unit Mobil pada Kuartal 1 2025 | Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang

Feature
Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Konsisten Podium, Alex Marquez Pimpin Klasemen MotoGP 2025

Sport
Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Update Harga Oli Mesin Skutik April 2025, Federal dan Shell Naik

Feature
Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Mudik Dengan Kapasitas Kabin Penuh, Jangan Lupa Cek Tekanan Udara Ban

Tips N Trik
Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Perkakas Mobil yang Wajib Dibawa Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

Arus Mudik 2025 Didominasi Kendaraan ke Arah Tol Trans-Jawa

News
Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Posisi Transmisi yang Benar Pakai Mobil Matik di Tanjakan

Tips N Trik
Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Cara Menghindari Overcharging Aki Mobil Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Pertama Mobil Listrik Xiaomi SU7, Mobil Terbakar Tiga Orang Tewas

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke