JAKARTA, KOMPAS.com - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan pada 22 September 2019, memiliki banyak keunggulan. Selain dapat difungsikan sebagai alat pembayaran seperto Tol, atau belanja, SIM model terbaru ini juga punya fitur merekam data tilang sang pemilik.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Menurut dia, ketika pemilik SIM itu melanggar aturan dan di tilang, maka secara otomatis datanya tersimpan di internal Polri.
"Jadi dalam satu tahun akan kita evaluasi masing-masing pemilik SIM ini. Kalau sudah banyak pelanggarannya akan ada tindakan khusus," kata Refdi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (26/8/2019) malam.
Refdi menjelaskan, sebaliknya jika pemilik SIM itu dalam kurun waktu satu tahun ke depan tidak pernah melanggar aturan atau ditilang maka akan diberikan penghargaan dari Polri.
"Bentuknya seperti apa, akan kita informasikan pada saat peluncuran nanti di daerah Senayan pada 22 September 2019 nanti," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Pencabutan SIM
Anda mungkin masih banyak yang belum tahu, ternyata SIM bisa dicabut. Bahkan, sudah tertuang dalam aturan, yakni UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/062200615/smart-sim-bisa-rekam-data-tilang-sang-pemilik