JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri akan menegeluarkan model Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dalam waktu dekat. Model baru izin berkendara ini disebut sebagai Smart SIM, karena bisa difungsikan sebagai uang elektronik layaknya e-money.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan Smart SIM direncanakan bakal siap diluncurkan pada 22 Sepetember 2019 mendatang.
"Akan kita launching nanti apda 22 September 2019, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, saat ini soft launching dulu dengan tujuan memperkenalkan ke masyarakat," ujar Refdi yang disitat dari video ntmcpolri.info, Senin (26/8/2019).
Lebih lanjut Refdi menjelaskan, Smart SIM baru memiliki banyak kelebihan. Selain bisa digunakan untuk transaksi uang elektronik atau e-money, semua forensik kepolisan sudah terdata dalam SIM.
Hal ini lantaran SIM tersebut sudah ditanamkan sebuah chip dengan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik. Mulai dari alamat rumah, tempat tanggal lahir, jenis pekerjaan.
"Pada saatnya nanti ketika sudah grand launching, Smart SIM ini juga bisa menampilkan apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM ini atau pengemudinya. Ini tercatat secara online dan real time," ucap Refdi.
Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Refdi mengaku semua bisa dilakukan dengan Smart SIM, karena chip yang digunakan juga bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.
"Smart SIM ini bisa digunakna untuk pembayaran jadi seperti kartu elektronik dan bisa digunakan untuk apa saja, mulai berbelanja pada toko online, tol, KRL, pokoknya semua yang bisa gunakan pembayaran elektronik kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa bank. SIM ini juga sudah memiliki kemanan tingkat tinggi," ucap Refdi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/26/114959415/polri-luncurkan-smart-sim-bisa-dipakai-bayar-tol-dan-belanja