Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis bahan bakar tertentu (JBT), yakni minyak Solar.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019 tersebut berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, angkutan barang roda 4, serta kendaraan pribadi.

"Pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda 4 maksimum 30 liter per hari, roda 6 sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi 20 liter per hari," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Pria yang akrab disapa Ifan ini menambahkan, pengawasan dalam menggunakan solar subsidi akan melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI.

Penyebab

Langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi over kuota bahan bakar jenis Solar bersubsidi. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebanyak 9,04 juta kilo liter (KL) dari kuota tahunan yang tersedia 14,5 KL (sudah mencapai 62 persennya).

"Ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun. Sehingga berdasarkan amanat Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kami melakukan penindakan," kata Ifan.

Ifan menduga, over kuota ini disebabkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.

"Ada potensi kecurangan atau penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi ini, yakni untuk kebutuhan perkebunan dan tambang. Jadi benar-benar kita perketat betul dengan berkoordinasi banyak pihak," katanya.

Daerah yang diduga mengalami over kuata itu sendiri di antaranya Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Dengan adanya pembatasan ini, dipercaya hingga akhir tahun tidak akan terjadi over kuota. Lalu ada pihak yang mendapat pengecualian seperti untuk kebutuhan perikanan atau nelayan di beberapa wilayah tertentu," ujar Ifan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/21/182319915/pembelian-solar-subsidi-mulai-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke